Pemberantasan Pinjol Ilegal Perlu Regulasi yang Lebih Kuat

Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi
Selain pemblokiran terhadap aplikasi atau webiste serta edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat, pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal juga perlu dukungan regulasi yang lebih kuat.
Karena itu, Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan pengaturan financial technology (fintech) di Indonesia perlu payung hukum berupa undang-undang. Karena di dalam undang-undang akan ada ketentuan pidana bagi perusahaan atau entitas yang menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam secara online tanpa izin.
“Saat ini fintech (pinjol) ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena memang tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa secara formil (fintech ilegal) ini adalah tindak pidana formil. Kalau kita lihat undang-undang perbankan di sana ada pasal 46, penghimpunan dana tanpa izin (adalah) tindak pidana. Di Undang-Undang Perasuransian juga ada. Tetapi fintech ini, memang perlu kita benahi infrastrukturnya, undang-undangnya. Sehingga bisa memudahkan kita untuk melakukan pemberantasan (fintech ilegal), bahwa ini tindak pidana,” ujar Tongam dalam webinar ‘Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal’, Senin (21/6).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi sepakat perlu adanya payung hukum berupa undang-undang untuk fintech.
“Soal Undang-Undang Fintech, DPR akan menunggu langkah-langkah OJK untuk bagaiamana Undang-Undang Fintech bisa masuk dalam program legislasi nasional. Karena penting, ini memberikan payung hukum. Karena selama ini fintech diatur dalam POJK saja, kurang kuat regulasinya,” ujar Fathan.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

[…] edukasi dan penegakan hukum, dari sisi regulasi, menurut Fathan juga harus segera ada undang-undang yang mengatur soal fintech ini. Saat ini, regulasi fintech hanya berdasarkan Peraturan […]