Berantas Pinjol Ilegal, Wakil Ketua Komisi XI Minta 3 Hal Ini Dilakukan

0
489

Keberadaan pinjaman online (pinjol)  ilegal menjadi duri dalam perkembangan industri financial technology (fitench) di Indonesia. Bila tidak diberantas, perusahaan ilegal yang meresahkan masyarakat ini akan merusak perkembangan fintech di Indonesia yang sedang tumbuh mekar saat ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan untuk memberantas fintech ilegal, ada tiga hal yang harus dilakukan, baik oleh OJK, asosiasi dan juga aparat penegak hukum.

Pertama, edukasi kepada masyarakat harus makin gencar dilakukan. Ini, menurut Fathan adalah tugas abadi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tugas besar OJK adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan literasi dan pemahaman yang betul, memilah-milah mana pinjol yang legal, mana yang pinjol yang ilegal,” ujar Fathan dalam sebuah webinar, Rabu (30/6).

Fathan mengatakan masyarakat harus dicerdaskan untuk memilah mana tawaran pinjaman online yang legal dan mana yang tidak. Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap agar edukasi yang dilakukan OJK bisa mendorong masyarakat melakukan pinjaman online untuk tujuan yang produktif.

Baca Juga :   Per Juni 2021, Aset Keuangan Syariah di Indonesia Capai Rp1.885,65 Triliun

“Kita minta OJK mulai concern pada pinjol-pinjol yang produktif yang tidak konsumitif, yang tidak lifestyle, leisure, entertain,“ujarnya.

Hal kedua yang juga tidak kalah penting, selain edukasi yang terus-menerus, menurut Fathan adalah penegakan hukum. “Saya kira kepada para penegak hukum, untuk lebih keras juga menindak pinjol-pinjol yang ilegal, yang terus menawarkan, merayu, mengirim SMS, chat yang berisi penawaran yang sebetulnya secara permukaan menggiurkan, karena manusia dalam dirinya konsumtif, manusia dalam dirinya mencari kenikamatan sesaat,” ujarnya.

Selain edukasi dan penegakan hukum, dari sisi regulasi, menurut Fathan juga harus segera ada undang-undang yang mengatur soal fintech ini. Saat ini, regulasi fintech hanya berdasarkan Peraturan OJK.

“Parlemen mendorong agar segera dirumuskan suatu undang-undang fintech yang mencakup seluruh kepentingan stakeholder. Kita menunggu dari pihak OJK, dari seluruh stakeholder untuk merumuskan bersama. Karena sampai hari ini hanya diatur dalam POJK yang sebetulnya dari segi derajat undang-undangnya masih sangat rendah sekali,” ujarnya.

 

 

Leave a reply

Iconomics