Pemerintah Tak Hukum TikTok

0
151

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Apalagi TikTok telah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Resminya pada 4 Oktober 2023, kemarin, TikTok Shop tidak lagi melayani transaksi.

“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya.

Kementerian Kominfo akan terus menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.

Kementerian juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

Dalam keterangan yang terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Pemerintah mendorong TikTok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

Baca Juga :   Kemendag: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Naik Januari 2020

“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya.

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023. Kementerian Perdagangan mendukung TikTok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

Mendag Zulkifli menambahkan Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.

“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di ecommerce, selain di pasar.  Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023,” imbuh Mendag.

Leave a reply

Iconomics