Pengelompokan Bank Diubah, Apakah CIMB Niaga, Panin dan Danamon Turun Kelas?

0
1869

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah pengelompokan bank umum dari berdasarkan kegiatan usaha atau populer disebut BUKU (Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha), menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Namun, perubahan pengelompokan ini tidak memiliki makna stratifikasi seperti halnya pada pengelompokan berdasarkan kategori kegiatan usaha (BUKU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan perubahan pengelompokan bank ini dilakukan untuk merespon berlakunya peningkatan modal inti sebagaimana diatur dalam POJK No.12/2020 tentang Konsolidasi bank. Dalam aturan tersebut, modal inti bank dinaikan secara bertahap menjadi minimal Rp3 triliun.

“Sehingga kita melihat bahwa BUKU I sementara ini sudah mengentaskan dirinya, kemudian juga sebagian besar bank BUKU II juga sudah demikian, sehingga kami menganggap bahwa pengelompokan berdasakan BUKU ini sudah tidak relevan lagi di dalam kita melakukan pengawasan, kepentingan statistik dan sebagainya,” ujar Heru, Kamis (18/2).

Sebelumnya, berdasarkan BUKU, bank dikelompokan menjadi 4 yaitu BUKU I dengan modal inti sebesar Rp100 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kemudian BUKU II dengan modal inti Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun; BUKU III dengan modal inti Rp5 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.

Baca Juga :   OJK Dukung Kebijakan Pemerintah untuk Restrukturisasi KUR, Acuannya POJK Tahun 2019

Dengan aturan konsolidasi bank, dimana modal inti untuk bank adalah minimal Rp3 triliun, otomatis tidak ada lagi bank yang memiliki modal di bawah Rp1 triliun (BUKU I).

“Sehingga kami ingin membuat pengelompokan baru yang ini tentunya untuk kepentingan-kepentingan pengwasan kita dan untuk kepentingan-kepentingan statistik,” ujar Heru.

Ada pun pengelompokan baru ini terdiri atas: Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I adalah bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI II adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun hingga kurang dari Rp14 triliun; KBMI III adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga kurang dari Rp70 triliun dan KBMI IV adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Heru mengatakan dalam pengelompokan baru ini, bank tidak dituntut untuk menaikan modal intinya, selain harus memenuhi ketentuan soal modal inti dalam aturan konsolidasi bank.

“Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan kita di dalam merespon ketentuan atau aturan yang sudah kita keluarkan dan tentunya juga supaya memudahkan kita di dalam membuat peer bank dan juga memudahkan kita dalam melakukan pengawasan,” ujar Heru.

Baca Juga :   OJK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Pidana Pemalsuan Terkait Asuransi

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menambahkan KBMI ini digunakan untuk keperluan statistik dan analisis peer group agar lebih relevan dan efektif dalam penerapan kebijakan prudential.

“Karena nanti BUKU I dan BUKU II, Pak Heru tadi sudah sampaikan sangat berkurang. Ini tidak ada konsekuensi penambahan modal inti bank selain yang diatur dalam POJK konsolidiasil minimal Rp3 triliun,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan bank yang sebelumnya sudah masuk BUKU IV dan sekarang masuk dalam KBMI III, apakah turun kelas? Anung menegaskan tidak ada istilah turun kelas, namun hanya perubahan cluastering.

Di BUKU IV saat ini terdapat 7 bank yaitu BRI, BNI, Mandiri, BCA, CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon. Dengan klasifikasi baru, CIMB Niga, Panin dan Danamon masuk dalam KBMI III karena modalnya intinya berksiar Rp30 triliun sampai Rp40 triliun. “Turun pangkat? Tidak. Kalau dulu memang iya, BUKU-BUKU itu dikaitkan dengan produk dan aktivitas, tetapi untuk saat ini, KBMI tidak lagi dikaitkan dengan produk dan aktivitas sehingga aktivitas bank tidak berkurang dalam pengelompokan bank yang baru. Dari KBMI I sampai KBMI IV itu boleh melakukan apa saja, baik produk dasar maupun produk lanjutan sepanjangan nanti assessment manajemen risiko itu memenuhi,” ujar Anung.

Leave a reply

Iconomics