Pertamina akan Likuidasi 7 Perusahaan
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (kanan)/The Iconomics
Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN. Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Namun keputusan dan moratorium tersebut dikecualikan untuk pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol. Selain itu anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium atau review dari Kementerian BUMN. Pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang tidak terkena moratorium atau review tersebut harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapat persetujuan.
Halaman Berikutnya