Presiden Larang Ekspor CPO, Bagaimana Tanggapan Pengusaha Sawit?

1
504

Presiden Joko Widodo mengumumkan ekspor bahan baku minyak goreng dalam hal ini Crude Palm Oil (CPO) dilarang mulai Kamis, 28 April 2022.

Kebijakan tersebut dibuat untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” ujar Tofan Mahdi Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam pernyataan tertulis yang diterima Theiconomics, Jumat (22/4).

Tofan mengatakan GAPKI akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. GAPKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit.

“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sebelum kebijakan larangan ekspor ini, pemerintah sudah merilis sejumlah kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Pemerintah pernah membuat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng dalam kemasan yang dijual di peritel modern. Namun, kebijakan ini justru membuat minyak goreng sulit didapat masyarakat.

Baca Juga :   Pasca Larangan Ekspor CPO dan Turunannya, Apa yang Dilakukan Pengusaha Sawit?

Pemerintah juga pernah membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Para eksportir diwajibkan memenuhi pasokan dalam negeri sebesar 20% dari kuota ekspor. Namun, meski menurut Kementerian Perdagangan DMO sudah dipenuhi, tetapi kelangkaan minyak goreng tetap terjadi karena ada masalah distribusi di dalam negeri. Selain itu, diduga minyak goreng hasil DMO dan DPO ini diselewengkan oleh pihak tertentu.

“Realisasi pendistribusian minyak goreng hasil DMO dan DPO ini telah melebihi hingga 1,5 kali dari kebutuhan konsumsi nasional. Namun, yang terjadi justru banyak keksongan stok di pasar rakyat maupun ritel modern. Hasil analisis kami terdapat hambatan distribusi atau pun adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, Rabu (13/4) lalu.

1 comment

Leave a reply

Iconomics