
Soal Tuntutan Nasabah Minna Padi, Ini Tanggapan OJK

Ilustrasi OJK/Harnas
OJK sebenarnya juga tidak pangku tangan membiarkan nasabah merana dalam kasus Minna Padi ini. Sekar mengatakan OJK melakukan korespondensi dengan manajemen Minna Padi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Berdasarkan korespondensi tersebut, jelas Sekar, beberapa hal yang disampaikan oleh OJK. Pertama, MPAM dapat membagikan cash hasil penjualan portofolio secara proporsional kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan (PUP) kecuali pemegang saham, komisaris, direksi, pegawai dan afiliasi MPAM yang menjadi PUP.
Kedua, likuidasi dapat dilakukan dengan ketentuan MPAM telah berusaha melakukan penjualan portofolio efek secara best effort. Kemudian, sisa portfolio dapat ditawarkan kepada PUP dan pembagian secara inkind (setimpal) tersebut harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing PUP.
Ketiga, dalam hal terdapat sisa portofolio yang tidak terjual atau tidak diserap oleh PUP, maka MI dan/pihak afiliasinya wajib menyerap seluruh portofolio yang tersisa.
Sekar mengatakan OJK telah menyetujui perpanjangan batas waktu penyelesaian pembubaran RD MPAM yang semula tanggal 18 Februari 2020 menjadi tanggal 18 Mei 2020. OJK juga menyetujui skema pelunasan kepada PUP yaitu:
Halaman Berikutnya2 comments
Leave a reply

Apa kabar pak Petrus? Apa ada cp yg bs saya hubungi terkait berita ini.. saya ada dilokasi waktu bapak meliput.
Selamat siang. Apakah cp yang anda maksudkan adalah cp nasabah tersebut? Mohon maaf, dari mana asal instansi anda?