Spin Off Unit Syariah: Allianz Life Syariah Indonesia Peroleh Izin Usaha Asuransi Berbasis Syariah

1
602
Reporter: Arif Hatta

Allianz Life Syariah Indonesia telah resmi mendapatkan izin usaha untuk bidang asuransi dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengumumkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-56/D.05/2023 pada tanggal 11 Agustus 2023 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip ​Syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.​

“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis Pengumuman OJK yang dikutip pada 14 September 2023.

Dalam pengumuman yang ditetapkan OJK di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 yang bertandatangan digital Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar, OJK menuliskan bahwa permohonan izin usaha PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dilakukan dalam rangka pemisahan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Pengaturan pemisahaan atau spin off unit syariah telah diatur OJK dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. OJK menegaskan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

1 comment

Leave a reply

Iconomics