Tarif Cukai Rokok pada 2025 Bakal Tetap, Tetapi Pemerintah Menaikkan Harga Jual Eceran

0
129

Iconomics - Pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau [CHT] untuk tahun anggaran 2025, mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi akibat kenaikan cukai selama beberapa tahun terakhir.

“Mengenai kebijakan CHT [cukai hasil tembakau] 2025, sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2025, yang minggu lalu sudah ditetapkan oleh DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025, belum akan dilaksanakan. Tetapi kemudian pemerintah akan melihat alternatif kebijakan yang lainnya yaitu melakukan penyesuaian harga jual di level industri,” ujar Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers, Senin (23/9).

Askolani mengatakan, untuk memastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah, dalam beberapa bulan ke depan akan melakukan kajian (review).

Salah satu yang menjadi pertimbagan pemerintah adalah fenomena downtrading [beralih ke rokok yang harga lebih murah] karena perbedaan harga antara rokok Golongan I, II dan III yang relatif tinggi.

“[Perbedaan harga] itu memang menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan adanya downtrading di industri rokok,”ujarnya.

Baca Juga :   Bea dan Cukai Janjikan Pita Cukai 2022 Tersedia Tepat Waktu

Dalam lima tahun terakhir sejak 2019, rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 11,3%. Hal ini menyebabkan penurunan produksi rokok domestik rata-rata sebesar 0,9%. Di sisi lain, penerimaan negara rata-rata naik sebesar 6,5%.

Askolani mengatakan kebijakan CHT dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi basis pemerintah dalam menentukan arah kebijakan CHT 2025.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close