Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di Bank NTT Melawan, OJK Kalah Praperadilan di PN Jakarta Pusat
OJK menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT)/Dok. OJK
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan permohonan praperadilan salah satu tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Permohonan praperadilan diajukan oleh Absalom Sine, Pelaksana Tugas Direktur Utama BPD NTT periode Mei 2018 sampai dengan Mei 2019. Sementara, Termohon adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Penyidik.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 25 Juni 2024 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2024, hakim tunggal Budi Prayitno mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (Absalom Sine, SE) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/28/XII/2023/DPJK tanggal 27 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka atas nama Absalom Sine,SE adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” bunyi putusan yang dikutip, Minggu (21/7).
Majelis hakim, dalam putusannya juga menyatakan “segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT.BMP) dengan total plafon kredit Rp.100.000.000,- yang penggunaan sebagian dananya tidak sesuai tujuan kredit adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”
Karena itu, dalam putusan juga dinyatakan “Surat Penetapan Tersangka atas nama Absalom Sine,SE yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.”
“Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon.”
Merespons putusan tersebut, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan belum menentukan tindakan atas putusan tersebut.
“Kami pelajari dulu putusannya,” ujar Tongam kepada Theiconomics.com, Minggu (21/7).
Sebelumnya dalam siaran pers 4 Juli 2024, Tongam mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tongam, saat itu menyampaikan, setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).
Menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 tersebut, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.
Perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sampai dengan 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 sampai dengan Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai dengan September 2019.
Keduanya, sebut OJK, diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.
Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.
Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.