
Transisi Pengawasan Kripto, Bappebti Sampaikan Harapannya kepada OJK

Tangkapan layar, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memandatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas melakukan pengawasan terhadap kripto. Pengawasan tersebut sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Oleh karena itu, dilakukan tahapan transisi peralihan dari Bappebti ke OJK.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menyusun peralihan transisi ke OJK sebagai amanat dari UU PPSK.
Bappebti juga sedang menyiapkan sebuah sistem terkait pengawasan yang ketat untuk aset kripto yang tujuannya agar tercipta keamanan dari sisi ekosistem kripto. Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai sistem entitas perdagangan fisik aset kripto, diantaranya pengamanan open application programming interface, server atau cloud yang memiliki cadangan dan ditempatkan di Indonesia, dan ISO 27001.
“Syaratnya harus dilengkapi, jadi tujuannya syarat-syarat ini adalah tadi, terutama untuk mengamankan bahwa pedagang ataupun kustodi di lembaga dan bursa ini adalah memang kompeten dan memiliki dan jaminan keamanan,” kata Tirta dalam diskusi Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK pada Senin (27/02/2023).
Bappebti juga telah melakukan implementasi terhadap travel rule yaitu mewajibkan pedagang aset kripto untuk mengirim, menerima, dan menyaring informasi pribadi pelanggan yang melakukan transaksi aset kripro di atas ambang nilai tertentu.
Dari segi pengawasan, terkait dengan laporan transaksi, laporan keuangan dari perusahaan akan dilaporkan kepada Bappebti. Dari laporan tersebut akan dipetakan masing-masing apabila terdapat laporan keuangan yang masih belum lengkap.
“Dari laporan itu yang memiliki sifatnya banyak yang bolong-bolongnya gitu kan laporannya kurang kurang dari sisi keuangan, maka ini akan menjadi dipetakan kepada zona yang paling harus diawasi secara off site itu nanti langsung ke lapangan oleh dari biro pengawasan kita,” jelas Tirta.
Tirta mengatakan pihaknya sedang menyiapkan dan melengkapi sistem yang mencakup regulasi, kelembagaan, mekanisme pengalihan seperti pelayanan perizinan guna sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.
“Kita akan selalu terus lengkapi sehingga nanti ketika kita melakukan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tambahnya.
Dalam hal transisi ini, pihaknya berharap agar perpindahan ini akan tetap sustain dan continue bukan stagnan atau terputus karena industri kripto berjalan terus selama 365 hari, 24 jam.
“Jangan sampai nanti ketika perpindahan ini, masa transisi tapi perdagangannya sempat transisi gitu kan harus tetap sustain dan continue sehingga peralihan ini seperti tidak ada bedanya dengan sebelumnya sehingga ini peralihan ini benar-benar utuh kita menyerahkan kepada OJK,” katanya.
Leave a reply
