OJK Sebut Merger Bank MNC dan Nobu ‘Tidak akan Mundur’ Lagi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk atau Bank MNC milik grup MNC dan PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu milik Lippo, akan terjadi.
Sebelumnya, manajemen kedua bank ini kompak membantah adanya aksi merger ini. Tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rencana merger ini sudah disampaikan ke OJK pada tahun 2022 lalu, sebelum batas waktu pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun pada 31 Desember 2022 lalu.
“Jadi, memang ini sedang dalam proses, sudah ada tim mergernya, sudah ada langkah-langkah ke arah realisasi mergernya,” ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (27/2).
Dian menyampaikan OJK mendukung rencana penggabungan dua bank milik dua grup bisnis besar di Indonesia tersebut. Menurut Dian, baik Bank MNC maupun Bank Nobu sama-sama didukung oleh ekosistem yang cukup kuat. Karena itu, menurutnya, penggabungan kedua bank ini tidak lagi semata bicara soal pemenuhan modal inti Rp3 triliun. Tetapi, lebih dari itu, merger keduanya akan memperkuat kedua usaha ini.
“Kita sama-sama tahu ya, MNC dan Lippo, ini kan dua grup konglomerat yang kuat. Saya yakin betul mereka akan bisa bersinergi dengan baik setelah adanya merger ini. Saya kira komitmen mereka itu sudah jelas, sudah ada timnya, tidak akan mundur, bahkan mereka mungkin […] memerpcepat proses ini sehingga akan terjadi bank yang lebih kuat lagi dari MNC dan Bank Nobu yang ada sat ini,” ujar Dian.
Sebelumnya pada konferensi pers 6 Februari lalu, OJK menyampaikan informasi adanya dua bank ‘yang cukup besar’ yang akan melakukan merger. Namun, saat itu OJK tak mengungkapkan identitas bank yang akan merger tersebut.
Spekulasi kemudian berkembang dan mengarah ke MNC Bank dan Bank Nobu, karena kedua bank tersebut belum memenuhi modal inti Rp3 triliun. Tetapi, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (14/2) lalu, baik MNC Bank maupun Nobu membantah spekulasi yang berkembang di pasar.
Manajemen kedua bank ini sama-sama menyatakan sudah selaras dengan ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Heru Sulistiadhi, Corporate Secretary Group Head MNC Bank mengatakan modal inti Bank MNC per 31 Desember 2022 sudah sesuai Peraturan OJK No.12/2020.
“OJK tidak pernah mengarahkan untuk merger, karena keputusan merger adalah kesepakatan para pihak dalam rangka meningkatkan kapasitas menjadi bank dengan modal inti Rp6 triliun dengan kateri KBMI 2,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Selasa (14/2).
Mario Satrio, Sekretaris Perusahaan Bank Nobu juga membantah adanya meger dengan MNC Bank. Terkait ketentuan modal inti Rp3 triliun, Mario tidak secara tegas mengatakan apakah sudah terpenuhi atau belum, tetapi ia mengatakan, ‘Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengn OJK Perbankan. Saat ini, Perseroan tengah menyelesaikan tahapan Right Issue-II.”
Nobu, jelasnya telah melakukan serangkaian aksi korporasi untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun yaitu Right Issue-I, Right Issue-II, dan renana aksi korporasi berikutnya.
“Seluruh rencana Perseroan yang telah disetujui OJK akan memastikan bahwa Perseroan memenuhi ketentuan modal inti bank,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.
Mario juga menegaskan tidak menerima arahan dari OJK untuk melakukan merger.