
AFPI: Berikut Ini Ciri Perusahaan Tekfin Lending Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi tawaran pinjaman daring dari perusahaan teknologi finansial (tekfin). Pasalnya, penawaran pinjaman secara agresif bisa jadi menjadi salah satu ciri bahwa perusahaan tekfin itu ilegal.
Menurut Ketua Kluster Multiguna AFPI Rina Apriana mengatakan, di samping penawaran agresif, ciri lain perusahaan tekfin ilegal itu adalah syarat pinjaman yang tidak jelas. Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke perusahaan tekfin lending sebaiknya kepada perusahaan yang legal.
“Untuk mengetahui tekfin lending legal dan aman, masyarakat bisa mengeceknya ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Rina dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/5).
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, masyarakat masih kesulitan untuk membedakan perusahaan tekfin lending legal dan ilegal. Buktinya kasus guru TK asal Malang, Jawa Timur bernama Melati yang mendapat teror dari penagih pinjaman perusahaan tekfin lending.
“Kita prihatin atas apa yang menimpa Ibu Melati. Kami pastikan perusahaan tekfin lending itu ilegal karena tidak sesuai pedoman perilaku asosiasi kami. Jumlah anggota kami itu mencapai 146 perusahaan dan tunduk atas aturan serta pedoman perilaku asosiasi,” kata Kuseryansyah.
Disebutkan Kuseryansyah, potensi tekfin lending di Indonesia cukup besar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, menyebutkan soal kebutuhan kredit yang mencapai Rp 2.650 triliun. Di samping itu, perkembangan inklusi keuangan juga sudah mencapai 76%. Akan tetapi, literasi masyarakat Indonesia akan pinjaman secara daring masih sekitar 38%.
Sebelumnya, berdasarkan berbagai pemberitaan menyebutkan seorang guru TK bernama Melati meminjam uang kepada 24 aplikasi perusahaan tekfin lending. Total utangnya Melati mencapai Rp 40 juta. Dari 24 aplikasi tersebut, hanya 5 aplikasi yang terdaftar di OJK.
Leave a reply
