OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Perusahaan yang beralamat di di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat itu, sebelumnya sudah ditetapkan OJK sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus karena Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Dalam keterangan pers, M.Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengatakan, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” ujarnya, Senin (7/10).
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
PT RSF juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya.
PT RSF juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.
PT RSF juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Hal penting lainnya yang wajib dilakukan PT RSF adalah menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan,” tutup Ismail Riyadi.
Leave a reply
