TRIV Kantongi Izin  Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

0
43

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] Kementerian Perdagangan menerbitkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada TRIV atau PT Tiga Inti Utama.

“Sudah terbit sebagai PFAK tanggal 4 Oktober  2024,” kata Kepala Bappebti Kasan, saat dihubungi Theiconomics.com, Senin (7/10).

Sebelumnya, Bappebti sudah memberikan izin PFAK kepada  PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) pada 5 September 2024. Bappebti juga memberikan izin PFAK kepada PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dan PT Pintu Kemana Saja (Pintu), masing-masng pada 1 Agustu 2024.

Saat ini masih terdapat banyak platform perdagangan aset kripto di Indonesia yang belum mengantongi izin PFAK. Mereka beroperasi dengan status Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

TRIV adalah platform perdagangan aset kripto yang berdiri pada 2015. Gabriel Rey, CEO TRIV dalam keterangan pers yang diterima Theiconomics.com mengatakan, izin PFAK menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait.  

Izin ini juga menambah deretan pengakuan yang telah diperoleh TRIV, setelah sebelumnya TRIV juga telah memegang izin penting yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI, yaitu Izin Menyelenggarakan Staking crypto.

Baca Juga :   Transisi Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto, Tahap Awal OJK Adopsi Seluruh Peraturan di Bappebti

Tidak hanya itu, TRIV juga telah menjadi anggota tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk oleh Bappebti, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring komoditi indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC).

Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para nasabah yang telah setia bersama TRIV sejak 2015. Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi kedepannya,”ujar Gabriel Rey.

Keberhasilan ini, menurutnya, juga tidak lepas dari peran penting Bappebti  serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri kripto di Indonesia. 

Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.

“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari Bappebti dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia. Bersama, kita membangun masa depan industri crypto yang lebih aman dan transparan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Jumlah Investor Mencapai 15,6 Juta, Januari-Juli 2022, Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp232,4 Triliun

Selain keamanan dan kenyamanan, TRIV juga menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of Solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi. Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dana mereka. Rasio solvabilitas sebesar 178% adalah bukti bahwa TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah.

TRIV juga sangat antusias dengan masa depan industri aset kripto di Indonesia. Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, TRIV percaya bahwa industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. 

“Kami optimis bahwa industri aset kripto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan bahwa perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak,” tutup Gabriel Rey.

Apa Itu PFAK?

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca Juga :   Aspakrindo akan Patuhi PerBa Baru Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.

Sebelum mengantongi izin PFAK, setiap pedagang fisik aset kripto di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke Bappebti dengan status Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).

Keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.

“Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” kata Kepala Bappenbti, Kasan beberapa waktu lalu.

Leave a reply

Iconomics