Pluang dan Pintu Resmi Mendapat Izin Bappebti Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memberikan izin pedagang fisik aset kripto kepada dua pelaku usaha. Mayoritas platform kripto di Indonesia saat ini masih berstatus calon pedagang fisik aset kripto.
Mengutip laman Bappebti, dua perusahaan yang sudah resmi sebagai pedagang fisik aset kripto adalah PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dan PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Izin sebagai pedagang fisik aset kripto kedua perusahaan ini diterbitkan Bappebti pada 1 Agustus 2024.
Izin sebagai pedagang fisik tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Apresiasi sebesar-besarnya terhadap Bappebti beserta seluruh jajarannya, ekosistem perdagangan aset kripto serta asosiasi terhadap dukungan dan bimbingannya selama ini. Pemenuhan kewajiban ini merupakan bentuk kepatuhan Pluang pada regulasi yang berlaku sebagai platform investasi terdepan yang senantiasa berkomitmen serta tindakannya untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan konsumen melalui terciptanya ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan,” ujar Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman dikutip dari keterangan pers yang diterima Theiconomics.com, Selasa (20/8).
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh tanda daftar dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto selama Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
Stella menambahkan izin sebagai pedagang fisik aset kripto merupakan bentuk pelindungan bagi investor kripto dengan memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform Pluang telah resmi dan memenuhi ketentuan perizinan dari Bappebti.
“Lisensi ini sekaligus memberi perlindungan hukum bagi PT Bumi Santosa Cemerlang di bawah naungan Bappebti selaku regulator aset kripto saat ini dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” tambahnya.
PT Bumi Santosa Cemerlang, jelas dia, telah berproses untuk mendapatkan lisensi pedagang fisik aset kripto sejak bulan Juli 2023 untuk memastikan proses integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dengan CFX sebagai Bursa Berjangka untuk pelaksanaan pelaporan dan pengawasan pasar, dengan KKI (Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring Perdagangan Berjangka Komoditi untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta dengan ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.
“Berbagai proses penting ini kami lalui sebagai bentuk komitmen serta tanggung jawab Pluang dalam menghadirkan pengalaman transaksi aset kripto yang aman serta terawasi bagi seluruh nasabah kami yang berasal dari berbagai lintas demografi hingga profesi,”
Melihat semakin naiknya pamor perdagangan aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi bagi investor retail Indonesia, Pluang hendak mengajak masyarakat luas agar lebih bijak dalam berinvestasi terutama dalam menetapkan tujuan berinvestasi dan mempelajari fungsi aset pilihan.
“Kenaikan pamor perdagangan aset kripto sekaligus juga membangkitkan semangat kami untuk memberikan edukasi konsisten kepada para investor dan trader. Kami berkomitmen menyalurkan berbagai variasi konten edukasi melalui berbagai kanal komunikasi yang disajikan secara informatif serta se-relevan mungkin baik online maupun offline, dan dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman pengguna dalam berinvestasi secara bijak,” ujar Stella.