Bappebti: Calon Wakil Pialang, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka Wajib Miliki Sertifikat Lulus Ujian Profesi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Perba ini menjadi penegasan langkah Bappebti dalam mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) tersebut.
Langkah ini menjadi salah satu upaya Bappebti mewujudkan penyelenggaraan ujian untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka sesuai Prosedur Operasi Standar (Standar Operating Procedure/SOP) yang informatif, transparan, dan akuntabel.
“Ujian profesi merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas SDM PBK melalui penilaian kemampuan, pengetahuan, dan keahlian tentang PBK bagi para Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, namun juga mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri PBKdi Indonesia,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan resminya.
Bappebti perlu mengatur dan memastikan para Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan Perba Nomor 4 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) dengan sejumlah kriteria penilaian. Pertama, visi dan misi dalam mengemban profesi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Kedua, sikap dan kepribadian peserta. Ketiga, rekam jejak peserta dengan memperhatikan basis data milik Bappebti.
“Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Perba ini terkait salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Peserta ujian harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti,” jelas Aldison.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan Bappebti mewajibkan sertifikat tanda lulus ujian profesi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Hal ini menjadi penting karena menunjukkan kompetensi SDM yang berkualitas pada industri PBK di Indonesia.