KPK Kantongi Informasi Dugaan Pemerasan di Sejumlah Kantor Imigrasi Daerah

0
20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi baru terkait dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian di sejumlah daerah. Informasi itu diperoleh dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan korban, dan kini menjadi bahan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Juni 2026 menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang diduga terjadi lebih luas.

“Kami mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2026) malam.

Menurut Budi, temuan itu akan diperdalam penyidik untuk memetakan lokasi serta modus operandi praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

“OTT ini menjadi entry point bagi KPK untuk menyasar lebih luas lagi,” ujarnya.

KPK pun mengajak masyarakat maupun warga negara asing yang menjadi korban agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik serupa. Keterangan dari korban, kata Budi, sangat penting untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap jaringan yang terlibat.

Baca Juga :   Modus 'Karung Beras' di Balik Skandal Jabatan Bupati Pati Sudewo, KPK Beri Penjelasan Begini

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022-2026.

Para tersangka diduga meraup keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik ilegal itu. Delapan tersangka itu antara lain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca Juga :   KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji

KPK menegaskan pengusutan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengungkapan praktik serupa di kantor-kantor imigrasi lainnya di berbagai daerah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics