Resmi Ditahan, KPK Beberkan Dugaan Gratifikasi Rafael, Eks Pegawai Ditjen Pajak Itu

0
206
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Untuk kepentingan penyidikan, Rafael akan ditahan selama 20 hari sejak 3 April 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Rafael dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. “KPK terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkap terangnya peristiwa pidana tersebut. Pada akhirnya kita menemukan tersangka,” kata Firli dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Sebagai bukti permulaan awal, kata Firli, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar US$ 90 ribu. Penerimaannya melalui PT AME, yang belakangan diketahui perusahaan tersebut milik Rafael.

“Saat ini pendalaman dan penelusuran masih terus dilakukan,” ujar Firli.

Selanjutnya, kata Firli, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah milik Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang pecahan rupiah.

Baca Juga :   Demokrat Pastikan Koalisinya Solid Walau Sekjen Nasdem Johnny Plate Jadi Tersangka

“Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan RAT dalam safety deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan mata uang Euro,” ujar Firli.

Secara konstruksi perkara, kata Firli, Rafael pada 2005 resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, pada 2011, Rafael diangkat sebagai kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I.

Ketika mengemban jabatan tersebut, kata Firli, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas temuan, pemeriksaan, di bidang perpajakan. Kemudian, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha di antaranya bergerak dalam bidang konsultasi, pembukuan dan perpajakan yakni PT AME.

Setelah ditelusuri, kata Firli, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga bermasalah pajaknya terutama terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP. “Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dengan PT AME,” ujar Firli.

Baca Juga :   Pendekatan KPK Berantas Korupsi Sejalan dengan Prinsip GCG di Korporasi

Lebih lanjut, kata Firli, Rafael karena itu disangkakan atas perbuatannya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a reply

Iconomics