
Dukung Kebijakan Prioritas Pemerintah, OJK Dorong Sektor Keuangan Permudah Penyaluran Kredit untuk Program MBG dan 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan pidato pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Selasa (11/2).
Sejalan dengan langkah pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi domestik pada level yang tinggi, di tengah tantangan ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan mengarahkan sektor jasa keuangan mengambil peran untuk mendorong pertumbuhan mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah.
“Dukungan untuk program makan bergizi gratis [MBG] dan ketahanan pangan diberikan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM serta pengembangan produk asuransi parametrik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam pidatonya pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Selasa (11/2).
Mahendra mengatakan, kolaborasi antara kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan di daerah masing-masing dalam memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program MBG.
“Peran serta mewujudkan masyarakat yang sehat kami lakukan juga antara lain melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya.
OJK juga terus meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan industri jasa keuangan untuk aktif mengedukasi masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa.
“Kami meyakini program-program itu dapat menjadi ikhtiar kita untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju sebelum 2045 dengan membentuk SDM yang unggul dan sehat,” ujarnya.
Mahendra menambahkan, pembangunan tiga juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah [MBR], yang juga merupakan program prioritas pemerintah, diharapkan terwujud dan menciptakan multiplier effect yang besar dan akan mendorong investasi dan mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional.
“Untuk itu, kami mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah,” ujarnya.
Kemudahaan itu, jelasnya, dilakukan dengan penilaian kualitas aset hanya berdasarkan satu pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR.
“Kami juga telah menegaskan, berdasarkan bukti konkret pelaksanaan selama ini, bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar,” ujarnya.
Untuk mempercepat pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan sistem layanan informasi keuangan atau SLIK, OJK menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta para pemangku kepentingan di sektor yang lain.
“Dalam mendorong pembiayaan pembangunan perumahan, OJK memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah,” ujarnya.
Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan juga akan dilakukan melalui skema produk investasi terstruktur khususnya efek beragun aset surat partisipasi atau EBA SP.
Selain itu, asuransi dan penjaminan juga akan diperkuat mendukung pengembang UMKM dalam memtigasi risiko pembangunan perumahan antara lain melalui penjaminan kredit modal kerja dan asuransi properti serta asuransi jiwa kredit bagi nasabah kredit MBR.
Leave a reply
