Wamenkeu: Birokrasi adalah Kunci Implementasi UU Cipta Kerja

0
382
Reporter: Rommy Yudhistira

Birokrasi dinilai menjadi kunci utama untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar dapat tersosialisasi dengan baik ke seluruh tingkat lapisan masyarakat. Itu sebabnya, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diharapkan terus mensosialisasikan substansi UU tersebut dan peraturan turunannya.

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan UU Cipta Kerja Suahasil Nazara, pihaknya telah melaksanakan hal tersebut dalam waktu 2 tahun terakhir. Soalnya itulah yang menjadi tugas negara, memberitahukan kepada masyarakat khususnya perubahan cara kerja ekonomi Indonesia.

“Jadi birokrasinya menjadi kunci penting,” kata Suahasil dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (21/12) kemarin.

Suahasil menuturkan, sosialisasi UU Cipta Kerja sepanjang 2022 telah menjangkau 11 daerah dan 29 pemerintah provinsi yang didorong untuk melakukan kegiatan, hadir, ikut, dan mendengarkan segala macam persoalan yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil kunjungan itu, sekitar 70% percaya UU Cipta Kerja akan mengubah dan bermanfaat bagi Indonesia.

“Kemudian sekitar 49% menyampaikan agar UU Cipta Kerja dibenahi dan diperbaiki. Kalau saya yakin yang harus diperbaiki adalah cara birokrasi menjalankan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya ini, serta bagaimana kita menjalankan, dunia usaha juga ikut,” ujar Suahasil.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten

Berdasarkan itu, kata Suahasil, semua pihak secara bersama-sama mengimplementasikan UU Cipta Kerja, sehingga dapat membawa pengaruh positif bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional. “Jadi ini kan pekerjaan kita semua, sama-sama, karena yang mau kita bangun perekonomian Indonesia, dan setelah itu 94% itu yakin bahwa ini akan bisa kita lakukan. Ini pekerjaan rumah kita,” uja Suahasil.

Masih kata Suahasil, pemerintah telah membentuk 2 Satgas lain yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu. Pertama, Satgas Percepatan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Satgas Percepatan Sosialisasi yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“UU-nya 2020 (disahkan), nanti 2023 kita sosialisasi lagi, karena ini belum selesai, masih banyak pekerjaan rumah kita,” katanya.

Leave a reply

Iconomics