OJK Menjamin Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Tidak Menimbulkan Guncangan
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto/Foto: Theiconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin proses transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilakukan menjaga kontinuitas (continuity) dan kepastian (certaintiy) sehingga tidak menimbulkan guncangan (shocking) di pelaku industri.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selama ini ada di bawah Bappebti, sesuai Undang-Undang Nomor.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beralih ke OJK. Peralihan secara resmi dilakukan pada Januari 2025.
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengatakan saat ini sedang disusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai masa transisi ini. PP tersebut, uangkap dia, sudah pada tahap finalisasi dan dipastikan akan terbit pada tahun ini juga.
PP yang merupakan amanah dari Undang-Undang P2SK ini, jelas Hasan, mengatur soal masa transisi dan pengalihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
“Kami intens sekali berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan Kepala Bappebti dan tim [terkait transisi dan pengalihan]. Spiritnya nanti sesuai dengan amanah di pengaturan yang ada di PP, kita sama-sama punya tanggung jawab untuk memastikan masa transisi dan peralihan nanti berlangsung dengan baik. Artinya apa? Ada certainty di dalamnya. Kemudian ada perlindugan konsumen. Nanti jangan sampai tidak ada guidance atau pas beralih semua orang dalam kebingungan. Itu yang tentu akan kita hindari,” ujar Hasan kepada wartawan di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jumat (18/8).
Saat ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah Bappebti. Lembaga di bawah Kementerian Perdagangan sudah membentuk ekosistem kelembagaan kripto, seperti Bursa, Kliring dan Depositori atau Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Pedagang fisik aset kripto (exhanger) wajib menjadi anggota Bursa untuk mendapatkan izin dari Bappebti.
Terkait pengaturan selanjutnya saat berada di bawah OJK, Hasan belum bisa memastikan.
“Apakah itu sama persis seperti apa yang saat ini diatur di wilayahnya Bappebti, kita sama-sama tunggu. Tetapi spiritnya kita akan memastikan itu semua akan terjadi dengan tingkat kepastian yang tinggi (certainty) dan smooth. Artinya, peralihan itu tidak kemudian ada shocking, ada kekagagetan atau setback di industri keuangan kita. Itu pasti akan menjadi pertimbangan utama pada saat kami menyusun pengaturan yang nanti akan mengatur masa peralihan dan setelahnya,” ujar Hasan.
Hasan juga tegas membantah rumor yang berkembang bawah Bursa Kripto yang sudah dibentuk Bappebti akan dihilangkan setelah nanti kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih ke OJK.
“Kita beri kesempatan eksosistem yang sudah disusun dalam kewenangan Bappebti berjalan sesuai dengan rencana. Kami pastikan sepanjang masa itu [transisi], kami akan berkoordinasi penuh [dengan Bappenti]. Kita ngobrolnya intens. Rumornya enggak benar itu,” ujar Hasan.
Saat ini, selama berada di bawah Bappebti, aset kripto masuk dalam kelas aset komoditas. Hasan mengatakan setelah nanti di bawah OJK kelas asetnya akan berubah menjadi aset keuangan.
“Yang pasti kalau di OJK sesuai dengan sifat kelembagaan dan fungsi kelembagaan kelompok aset itu pasti akan masuk ke dalam kelompok instrumen keuangan. Dan rasanya cukup dasar, karena kalau kita baca di Undang-Undang P2SK, class asset kripto itu sudah dinyatakan spesifik sebagai salah satu bagian aset yang kewenangan dan fungsi pengaturan, pengawasan, pengembangan bahkan nanti penyidikan dan penindakan kalau diperlukan ada di OJK. Jadi, nanti kita lihat apakah perlu ditegaskan lagi dalam POJK-nya. Tentu nanti akan hadir pada saat sudah beralih,” ujarnya.
[…] Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengatakan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan. […]
[…] Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap-siap untuk menyambut peralihan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi […]