Asuransi Astra Imbau Pemegang Polis Garda Oto untuk Lapor Kendaraan yang Terendam Banjir

0
85
Reporter: Rommy Yudhistira

Asuransi Astra meminta pemegang polis asuransi Garda Oto untuk segera melaporkan mobil yang terendam banjir ke Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam.

Head of PR, Marcom, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pihaknya menyarankan kendaraan yang terendam banjir tidak dipaksa jalan, karena bisa merugikan keselamatan pengemudi. Dan dipastikan seluruh laporan yang diberikan pemegang polis akan ditangani tim dari Garda Oto.

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” kata Iwan dalam keterangan resminya pada Jumat (28/11).

Kemudian, kata Iwan, Asuransi Astra memberikan beberapa kiat untuk meminimalisir risiko kerusakan pada mobil ketika mengalami musibah banjir. Pertama, selalu memastikan posisi mobil aman, dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir.

Kemudian, lanjut Iwan, melepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik. Mengecek kondisi oli, dan tidak menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam, karena jika pemilik memaksa menyalakan kendaraan dalam posisi terendam, hal itu dapat menyebabkan gagal klaim asuransi.

Baca Juga :   Tolak Skema Penyelesaian Polis, Nasabah Demo Manajemen Kresna Life

“Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 4 yang berbunyi kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4),” kata Iwan.

Iwan menambahkan, Asuransi Astra mengimbau agar pemegang polis melakukan perluasan jaminan asuransi, untuk mendapatkan pengamanan ekstra ketika mengalami musibah banjir. Garda Oto akan memberikan proteksi terbaik bagi kendaraan pemegang polis.

“Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto, Anda dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di aplikasi myGarda, menelepon Garda Akses 1 500 112  atau melalui layanan Whatsapp Garda Akses di nomor 08950 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi,” ujar Iwan.

Leave a reply

Iconomics