BNI: Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Dari Perusahaan

0
114

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar merupakan bukan bagian dari perseroan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menjelaskan Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Namun, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan. Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI juga menyampaikan sejak 2016, BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Leave a reply

Iconomics