Great Eastern Life Indonesia Berikan Perlindungan Tambahan untuk Nasabah Terinfeksi Covid-19

0
736

Great Eastern Life Indonesia

Great Eastern Life Indonesia berinisiatif meluncurkan program Covid-19 Corporate Care Fund untuk memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya. Program ini sebagai komitmen perusahaan memberikan perlindungan menyeluruh kepada nasabah di tengah ancaman Covid-19.

Nasabah yang dirawat di rumah sakit karena terdiagnosa positif terinfeksi Covid-19 mulai dari 26 Maret sampai dengan 31 Mei 2020 akan mendapatkan perlindungan tambahan berupa santunan tunai Rp1,5 juta per hari dengan maksimal 30 hari per tertanggung. Ada pula tambahan manfaat santunan duka sebesar Rp5 juta per tertanggung jika nasabah meninggal dunia karena infeksi Covid-19 serta menghapuskan masa tunggu apabila tertanggung dirawat di rumah sakit akibat positif terinfeksi Covid-19. Great Eastern Life menyatakan semua perlindungan tambahan ini bisa dinikmati oleh seluruh nasabah individu Great Eastern Life Indonesia yang membeli melalui Bank OCBC NISP, tanpa tambahan premi apapun.

“Kami mengerti pentingnya memberikan perlindungan yang maksimal untuk nasabah kami agar mereka dapat memiliki ketenangan dalam menghadapi masa-masa yang sulit ini. Kami yakin kita semua dapat menghadapi seluruh tantangan ini bersama-sama. Kami berkomitmen untuk membantu seluruh nasabah kami dan mengharapkan agar seluruh nasabah kami beserta keluarganya selalu sehat,” kata Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia Clement Lien dalam siaran pers.

Baca Juga :   Seremonial Adira Virtual Expo 2020 Ditunda karena Covid-19 di DKI Meningkat

Untuk memberikan kenyamanan kepada nasabah, Great Eastern Life Indonesia juga memberikan perpanjangan waktu penyerahan dokumen klaim rawat inap baik untuk metode cashless maupun reimbursement  dan juga untuk klaim meninggal dunia hingga 120 hari. Selain itu ada pula kemudahan pengajuan klaim baik untuk klaim rawat inap maupun klaim meninggal dunia dengan keputusan klaim yang dapat diberikan dalam waktu 1 jam setelah dokumen asli diterima oleh Great Eastern Life Indonesia.

Dalam kondisi ancaman Covid-19, perusahaan mendukung anjuran pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menerapkan social distancing dan physical distancing. Mulai 27 Maret 2020, Great Eastern Life Indonesia juga telah menghentikan sementara layanan tatap muka untuk nasabah. Nasabah tetap bisa mendapatkan layanan yang sama melalui telepon ataupun email.

Leave a reply

Iconomics