
Ini yang Dilakukan BRI dan Mandiri terhadap Nasabah yang Terdampak Corona

Direktur Utama BRI Sunarso/The Iconomics
PT BRI (Persero) Tbk memberi relaksasi kepada nasabah yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Juga akan memberi berbagai skema restrukturisasi yang bisa memudahkan para debitur.
Relaksasi ini merupakan permintaan Presiden Joko Widodo yang kemudian dituangkan menjadi sebuah kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan OJK memberi kelonggaran atau relaksasi dalam pembayaran kredit dan pembiayaan untuk para pelaku usaha yang terkena dampak baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pandemi virus Covid-19.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, kemudahan itu antara lain berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar. Juga dengan skema restrukturisasi meliputi penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.
Sunarso menambahkan bahwa khusus untuk usaha skala mikro, BRI pun menyediakan skema restrukturisasi lain berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal 1 tahun. Ditambah lagi, bagi para debitur kecil dari sektor informal, pengusaha mikro dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka telah disiapkan skema restrukturisasi pada Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Adapun alternatif skema restrukturisasi tersebut akan disesuaikan dengan masing-masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity. “BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” kata Sunarso dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/3).
Seperti BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga merancang kebijakan relaksasi ini terhadap nasabahnya yang terdampak virus corona. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan mereka terhadap para pelaku perekonomian yang menjadi nasabah bank tersebut.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, dalam rangka mengikuti aturan OJK itu, perusahaannya menerapkan beberapa kebijakan. Pertama, nasabah yang terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
Sedangkan bagi nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah tersebut setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
Kemudian bagi nasabah yang berada di zona merah, kata Rully, akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun. Kemudian Bank Mandiri juga akan memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan sopir online.
“Penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan,” ujarnya.
Adapun fasilitas-fasilitas tersebut, terang Rully, dapat dimanfaati nasabah segera mungkin. Bahkan mulai Senin depan (30/3) debitur UMKM sudah dapat menghubungi Bank melalui agen ataupun tim marketing untuk memperoleh manfaat fasilitas tersebut.
Leave a reply
