Pinjaman Daring yang Paling Banyak Terindikasi Melakukan Penagihan Ugal-ugalan

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK
Indikasi pelanggaran perilaku petugas penagihan terbanyak masih disandang oleh pinjaman online/daring. Jumlah indikasi pelanggaran tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Friderica, berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Indikasi pelanggaran tersebut pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) sebanyak 1.106 indikasi pelanggaran.
Adapun pada sektor perbankan sebanyak 387 indikasi pelanggaran.
Di bawahnya perbankan ada sektor perusahaan pembiayaan/multifinance dengan indikasi pelanggaran sebanyak 179 indikasi pelanggaran.