
Ramai Gugatan Perkara dari CV Surya Mas, PTPP Angkat Bicara

PTPP/Pasardana
PT PP (Persero) Tbk atau PTPP mengklarifikasi terhadap pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. PTPP mengatakan CV Surya Mas dan M. Yasser merupakan vendor di beberapa proyek PTPP pada waktu dulu.
PTPP mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. PTPP menyampaikan akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” kata Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan resmi.
PTPP juga menyampaikan telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20% ekuitas PTPP dimana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp3,1 miliar. Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Perusahaan juga menyatakan apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a reply
