OJK Beri Izin BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

0
172

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon.

OJK menyebut pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkan Keputusan Anggota Komisioner pada 18 September 2023.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady menyebut pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan OJK No 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggara Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

OJK merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023. “Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan resminya.

Leave a reply

Iconomics