OJK Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

0
274

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.

  2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

  3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.

  4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

  5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

  6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

  7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon

  8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya

  9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.

  10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Baca Juga :   Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Triwulan III/2025, Dukung Target Pertumbuhan

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.

Sebelumnya dalam konferensi pers Selasa (5/9), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan sejauh ini belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Hal itu terjadi karena OJK masih menyelesaikan aturan turunan dari POJK Bursa Karbon dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

“Kita sedang mempersiapkan atau melakukan finalisasi terkait ketentuan teknis atau peraturan  pelaksana, sebagaimana kita ketahui POJK No.14 2023 telah terbit, dan untuk peraturan pelaksananya itu dibutuhkan SE OJK dan sekarang dalam finalisasi,” ujar Inarno, Selasa (5/9).

Baca Juga :   Tegas! OJK Ubah Status Prima Master Bank Jadi BPR Karena Tak Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

Ia mengatakan sebelum SE OJK itu diterbitkan, memang belum ada perusahaan yang bisa mengajukan dokumen resmi sebagai penyelenggara bursa karbon.

Untuk skema perdagangan unit karbon, Inarno mengatakan pada tahap awal investor ritel belum bisa berpartisipasi secara langsung dalam transaksi. Ia menjelaskan pihak yang bisa bertransaksi adalah pelaku uasha yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEGRK) yang diterbitkan oleh KLHK serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

“Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya ritel bisa masuk, tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, tetapi dalam produk-produk turunannya,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, Inarno mengatakan OJK berharap transaksi perdagangan karbon ini melibatkan pelaku usaha di dalam negeri yang sudah memiliki PTBAE-PU adn SPEGRK.

“Untuk jangka menengah dan panjang kita juga berharap agar pelaku usaha luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :   IHSG Anjlok, Jurus Lama Buybcak Saham Tanpa RUPS Kembali Dikelurkan OJK

 

SEOJK 12-04-2023. Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics