
OJK Masih Butuh Aturan Teknis untuk Penyelenggaraan Bursa Karbon

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
Hingga awal September ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menentukan penyelenggara bursa karbon, meski pada Agustus lalu regulator dan pengawas sektor jasa keuangan ini sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan sejauh ini memang belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Hal itu terjadi karena OJK masih menyelesaikan aturan turunan dari POJK Bursa Karbon dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.
“Kita sedang mempersiapkan atau melakukan finalisasi terkait ketentuan teknis atau peraturan pelaksana, sebagaimana kita ketahui POJK No.14 2023 telah terbit, dan untuk peraturan pelaksananya itu dibutuhkan SE OJK dan sekarang dalam finalisasi,” ujar Inarno, Selasa (5/9).
Ia mengatakan sebelum SE OJK itu diterbitkan, memang belum ada perusahaan yang bisa mengajukan dokumen resmi sebagai penyelenggara bursa karbon.
Untuk skema perdagangan unit karbon, Inarno mengatakan pada tahap awal investor ritel belum bisa berpartisipasi secara langsung dalam transaksi. Ia menjelaskan pihak yang bisa bertransaksi adalah pelaku uasha yang telah memiliki Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEGRK) yang diterbitkan oleh KLHK serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya ritel bisa masuk, tetapi mungkin tidak masuk dalam perdagangan karbon, tetapi dalam produk-produk turunannya,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, Inarno mengatakan OJK berharap transaksi perdagangan karbon ini melibatkan pelaku usaha di dalam negeri yang sudah memiliki PTBAE-PU adn SPEGRK.
“Untuk jangka menengah dan panjang kita juga berharap agar pelaku usaha luar negeri juga dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ujarnya.
[…] OJK Masih Butuh Aturan Teknis untuk Penyelenggaraan Bursa Karbon […]