Pasca Pengumuman MSCI, OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pengumuman sanksi ini disampaikan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas proposal reklasifikasi pasar modal Indonesia.
Rinciannya, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan sanksi bukan diberikan kepada emiten.
“Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” jelas Hasan.
Dalam keterangan tertulis kepada media, OJK menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM)/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum BREN dan CUAN dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga telah memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut. OJK juga memanggil setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
OJK turut menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal bukan kali ini saja dilakukan. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama lembaga penyelenggara dan pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap setidaknya 835 pihak.
OJK menyatakan penegakan hukum tersebut akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.
Pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 pukul 20.40 GMT mengenai konsultasi publik atas proposal perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market memicu tekanan di pasar saham domestik. Pada perdagangan Jumat (16/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam di tengah aksi jual investor.
MSCI mengambil langkah tersebut meskipun otoritas pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah mengumumkan sejumlah reformasi. Langkah itu mencakup transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengawasan High Shareholding Concentration (HSC), serta roadmap free float sebesar 15%.
Namun, menurut MSCI, investor institusi internasional menilai implementasi dan dampak reformasi tersebut belum terlihat secara konsisten.