
Terkait Kasus Jiwasraya, Perdagangan Saham 5 Emiten Dihentikan Sementara

Ilustrasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham lima emiten, Kamis (23/1). Kelima emiten tersebut selama ini disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ada pun lima emiten tersebut adalah PT Inti Agri Resosurces Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX,MYRX-P), PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM,TRAM-W).
Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia menyatakan suspensi perdagangan saham lima emiten ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, serta merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020.
“Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas Efek-efek dimaksud,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/1).
Meski tidak disebutkan alasannya, namun merujuk berbagai pemberitaan selama ini kelima perusahaan tersebut memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Salah satu tersangka dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat adalah komisaris utama di IIKP. Selain itu, Heru juga adalah Komisaris Utama di PT Trada Alam Minera Tbk.
Tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokoro adalah adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Berdasarkan temuan BPK tahun 2016, Jiwasraya tercatat pernah melakukan pembelian Medium Term Note (MTN) milik Hanson International.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 dan 2018, akar masalah kasus Jiwasraya adalah karena perusahaan berinvestasi pada saham dan reksa dana yang tidak memiliki fundamental yang bagus dan tidak luquid. Beberapa saham tersebut adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU). Selain itu juga saham TRAM dan IIKP.
Analis saham dari Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta menyatakan langkah BEI menghentikan perdagangan lima emiten tersebut sudah betul. “Sebaiknya disuspensi karena [terindikasi] UMA [unusual market activity],” ujarnya.
Investor, tambahnya perlu mencermati kondisi fundamental dari emiten tersebut. Dan menurutnya kelima emiten yang disuspensi ini memiliki fundamental yang buruk.
Leave a reply
