Lembaga Penjamin Polis Asuransi Diminta Berada di Bawah LPS
Kendati Kejaksaan Agung telah menangani dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), DPR pun ingin tetap mengawasi penanganan perusahaan milik negara itu. Itu sebabnya, DPR lewat Komisi VI telah membentuk Panita Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Karena telah terbentuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengingatkan agar Panja membahas secara serius tentang keberadaan lembaga penjamin pemegang polis asuransi. Dan bisa saja lembaga tersebut ditempatkan di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
“Setidaknya ada 2 opsi yakni dengan memperbesar kewenangan LPS untuk dapat menjamin sektor asuransi, atau justru membentuk organisasi baru,” kata Eriko seperti dikutip situs resmi DPR.
Dikatakan Eriko, pihaknya sudah pernah membahas tentang keberadaan lembaga ini. Alhasil, beberapa rekannya sepakat lembaga penjamin polis sebaiknya ditempatkan di bawah LPS. Apalagi kinerja LPS selama ini dinilai sangat baik sehingga perlu dikembangkan sekaligus menjamin polis asuransi.
Kasus Jiwasraya dan beberapa lainnya, menurut Eriko, perlu dijadikan pelajaran penting bagi DPR untuk membuat undang undang agar tak ada lagi celah penyimpangan. Panja karena itu perlu menjadikan hasil temuannya kelak sebagai dasar membuat undang undang di masa mendatang.
“Jujur saja ada blessing in disguise juga dalam hal ini, dalam situasi yang berat ini ternyata ada hal yang positif supaya kita dalam membentuk undang undang tidak lagi boleh ada yang namanya kemungkinan, setengah-setengah, atau bahkan celah,” kata Eriko.
Lebih jauh Eriko mengatakan, dasar hukum yang baik dinilai menjadi hal yang sangat penting. Perusahan yang punya dasar yang kuat, tata kelola keuangan yang cukup baik, maka tidak mungkin jatuh dan kolaps.
“Apakah mungkin jatuhnya terlalu jauh? Kan tidak mungkin. Tentu ada hal yang perlu diteliti di sini, berarti ada celah aturan yang diakali di sini, ini yang menjadi pelajaran berharga buat kita,” kata Eriko.