
Untuk Perusahaan Berbasis Teknologi, BEI Rilis Papan Ekonomi Baru

Ilustrasi/Pasardana
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis papan pencatatan perdagangan saham yang baru yaitu Papan Ekonomi Baru pada Senin (5/12) sebagai wadah khusus bagi perusahaan berbasis teknologi yang melantai di Bursa. Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama.
“Kami berharap dengan adanya implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI. Selain itu, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor”, ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, Senin (5/12).
Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh Bursa. Karakteristik khusus tersebut meliputi, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi; menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial; serta
masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di Bursa akan dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru tersebut. Penyediaan Papan Ekonomi Baru ini merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.
Selain itu, Papan Ekonomi Baru ini juga menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang ada.
Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Setiap lembar SHSM memiliki lebih dari 1 hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki 1 hak suara.
Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dengan perdagangan saham pada umumnya. Adapun saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.
Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu. Terdapat 2 notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu: Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru; serta Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Sebagai informasi, selama ini ada tiga kategori papan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia yaitu Papan Akselerasi, Papan Pengembangan dan Papan Utama. Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Papan Pengembangan adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang. Sementara di kasta tertinggi, Papan Utama adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama.
Leave a reply
