Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding WSBP dan BEI atas Bank DKI

Tangkapan layar Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto/Iconomics
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan Nomor 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Atas putusan itu, kata Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto, WSBP dan BEI mengajukan banding ke PT DKI Jakarta pada Oktober 2024 dengan Nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI. Selama proses hukum itu, WSBP tetap berkomitmen melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui kreditur, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022.
Wujud dari komitmen itu, kata Fandy, WSBP menjalankan kewajiban pembayaran cash flow available for debt services (CFADS). Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 320,85 miliar secara tepat waktu.
Selain itu, lanjut Fandy, WSBP turut menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan obligasi wajib konversi (OWK). “Perseroan juga telah melaksanakan private placement Tahap 1, 2, dan 3 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,46 Triliun,” kata Fandy dalam keterangan resminya pada Rabu (4/12).
Masih kata Fandy, WSBP berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Perseroan akan terus memastikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik (GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” katanya.
Leave a reply
