
Akulaku Finance Indonesia Kena Sanksi dari OJK, Dilarang Melakukan Penyaluran Pembiayaan

Tim Akulaku/Dok. Akulaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Dalam pengumuman yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan pada 5 Oktober 2023 disampaikan OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Oleh karena itu, dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu maka Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
[…] Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (AFI). Perusahaan pembiayaan ini dinilai tidak […]