Kena Semprit dari OJK, Bos Akulaku Finance Indonesia Angkat Bicara

2
258

Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi  pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada  PT Akulaku Finance Indonesia (AFI). Perusahaan pembiayaan ini dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

“Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal Sinaga, Presiden Direktur AFI kepada Theiconomics.com, Selasa (24/10).

Upaya perbaikan ini, menurutnya, akan dilakukan secepatnya sehingga Perusahaan bisa kembali menyalurkan pembiayaan BNPL.

“Kami sedang mengupayakan sesegera mungkin (penyempurnaan pada lini produk BNPL),” ujar Efrinal.

Dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu, OJK melarang Akulaku Finance Indonesia melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

2 comments

Leave a reply

Iconomics