Kegiatan Usaha Akulaku Finance Masih Dibatasi, OJK Kasih Waktu Hingga Juni 2024 untuk Perbaikan Proses Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengenakan sanski pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (AFI).
Meski demikian, OJK menyatakan perushaan pembiayaan itu sudah menjalankan sebagian besar rencana aksinya (action plan) untuk perbaikan proses bisnisnya.
Akulaku mendapat sanski pembatasan kegiatan usaha tertentu sejak 5 Oktober 2023 lalu.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menyampaikan Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan OJK.
Sampai dengan akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.
“Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang dikutip Theiconomics.com, Jumat 12 Januari.
Sejumlah perushaaan pembiayaan kini berada dalam status pengawasan khusus oleh OJK. Agusman mengungkapkan per November 2023, terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus.
Dengan demikian, total perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus OJK berjumlah tujuh perusahaan.
“Adapun penyebab status pengawasan khusus pada ketujuh perusahaan pembiayaan tersebut antara lain karena permasalahan permodalan dan tata kelola erusahaan,” ujar Agusman.