Disemprit, OJK Tunggu Langkah Nyata Akulaku Finance Indonesia Perbaiki Proses Bisnis

0
300

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu langkah nyata PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) untuk memperbaiki proses bisnisnya agar sanksi pembatasan usaha tertentu dapat dicabut kembali.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengatakan OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada AFI.

Sanksi tersebut, terang Agusman diberikan OJK “karena AFI tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnisnya sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.”

“Pencabutan pembatasan kegiatan usaha ini akan dilakukan setelah Akulaku melaksanakan seluruh komitmen action plan yang disampaikan PT Akulaku Finance Indonesia kepada OJK sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Agusman kepada Theiconomics.com, Selasa (24/10).

Agusman tidak menyampaikan secara spesifik batas waktu yang diberikan OJK ke AFI untuk memenuhi komitmennya memperbaiki porses bisnis. Menurutnya, pencabutan kegiatan usaha tertentu ini akan dicabut “sampai dengan semua komitmen dalam action plan sudah dipenuhi” AFI.

Baca Juga :   Soal Konten YouTube Bisa Jadi Agunan, Inilah Komentar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Seperti diberitakan sebelumnya, OJK memberikan sanksi  pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada  PT Akulaku Finance Indonesia (AFI). Perusahaan pembiayaan ini dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Efrinal Sinaga, Presiden Direktur AFI mengakui adanya sanski dari OJK tersebut dan berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan pada lini bisnis BNPL.

“Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal kepada Theiconomics.com, Selasa (24/10).

Upaya perbaikan ini, menurutnya, akan dilakukan secepatnya sehingga Perusahaan bisa kembali menyalurkan pembiayaan BNPL.

“Kami sedang mengupayakan sesegera mungkin (penyempurnaan pada lini produk BNPL),” ujar Efrinal.

Leave a reply

Iconomics