KAP Ungkap Sederet Tantangan PP Pelaporan Keuangan yang Baru Bagi Korporasi
Indra S. Widodo, Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia)/Dok. BDO Indonesia
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) melihat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan membawa transformasi besar tidak hanya bagi praktisi akuntansi, tetapi juga bagi seluruh sektor korporasi di Indonesia.
Regulasi ini menetapkan standar baru yang lebih tinggi dalam transparansi dan akuntabilitas, yang mengharuskan perusahaan untuk segera menyelaraskan tata kelola data keuangan mereka dengan ekosistem digital nasional.
Perusahaan “dipaksa” untuk beralih dari pelaporan konvensional menuju sistem yang terintegrasi melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa laporan keuangan bukan lagi sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan aset strategis yang menentukan kredibilitas perusahaan di mata investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Indra S. Widodo mengatakan PP 43 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi fundamental bagi profesi akuntan dan dunia usaha.
Ia mengatakan bahwa KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan melihat ini sebagai mandat untuk terus meningkatkan kualitas audit melalui pemanfaatan teknologi. Kehadiran Platform Bersama Pelaporan Keuangan menuntut perusahaan dan kami selaku auditor untuk menjadi lebih adaptif dan proaktif dalam menjaga kepercayaan publik melalui data yang akurat dan dapat diandalkan.
“Perusahaan kini didorong untuk memiliki sistem internal yang mampu menyajikan data secara real-time dan sesuai standar,” kata Indra dalam keterangannya.
Implementasi PP 43/2025 membawa pengaruh mendalam pada operasional Perusahaan. Pertama, peningkatan efisiensi dan akurasi melalui digitalisasi. Melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan, perusahaan dituntut untuk melakukan digitalisasi proses akuntansi mereka. Hal ini akan meminimalisir kesalahan manusia (human error) dan memastikan sinkronisasi data antar-lembaga menjadi lebih lancar, yang pada akhirnya menekan biaya kepatuhan dalam jangka panjang.
Kedua, mitigasi risiko fraud dan kesalahan material. Dengan pengawasan yang lebih ketat melalui Komite Standar Laporan Keuangan, perusahaan wajib memastikan bahwa laporan mereka disusun oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Hal ini memberikan perlindungan internal bagi perusahaan terhadap risiko fraud dan ketidakpatuhan yang dapat berujung pada sanksi hukum maupun penurunan reputasi.
Ketiga, akses pendanaan dan kepercayaan investor. Laporan keuangan yang andal, konsisten, dan dapat ditelusuri (traceable) menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk menarik investasi. Standarisasi yang diatur dalam PP ini memudahkan investor untuk melakukan perbandingan kinerja keuangan, sehingga perusahaan dengan transparansi tinggi akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan.