Kewajiban Sertifikat Halal Dijadwal Ulang, Simak Rincian Perubahan Implementasi Sertifikasi Wajib Halal yang Ditetapkan Pemerintah
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso/Dok. Ekon
Pemerintah memperpanjang rencana implementasi kewajiban bersertifikat halal yang mestinya berlaku mulai 18 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut menimbang kesiapan ekosistem halal di Indonesia.
Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri. Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal pada 16 Oktober 2026.
Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, antara lain obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
Selain itu, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.