Presiden Prabowo Tandatangani Keppres Pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi Danantara
Presiden Prabowo Subianto tanda tangani Keppres pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi Danantara/Tangkapan layar
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Selain menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025, Prabowo juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/02/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diluncurkan pada 24 Februari 2025. Keputusan tersebut dilakukan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU.
Prabowo mengatakan nantinya Danantara akan menjadi motor penggerak investasi dalam negeri dan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Prabowo mengatakan dalam tahap awal Danantara akan mengelola aset sebesar US$900 miliar atau setara Rp 14.625 triliun (kurs dolar Rp 16.255).
“Kami berencana untuk memulai sekitar 15-20 proyek bernilai miliar dolar. Akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” kata Prabowo saat menjadi pembicara dalam acara World Governments Summit 2025 yang dilakukan secara daring pada Kamis (13/02/2025).