
Anggota Komisi XI: OJK Tidak Punya Dasar Hukum Larang Perbankan Fasilitasi Kripto

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Dokumentasi Fraksi Gerindra
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto menuding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak punya dasar hukum melarang perbankan memfasilitasi perdagangan kripto. Merujuk kepada undang undang (UU) apa yang dilakukan OJK itu tidak lazim, apalagi perdagangan investas kripto telah diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga ada kepastian hukum.
“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu (OJK) melarang kripto,” kata Wihadi dalam keterangan resminya, Selasa (8/3).
“Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan.”
Menurut Wihadi, ketimbang mempermasalahkan perdagangan kripto, alangkah baiknya OJK yang mengawasi perbankan di Indonesia memperhatikan soal memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru menimbulkan masalah. Semisal, produk unitlink yang tidak dibayarkan perusahaan asuransi dan itu dipasarkan lewat bank.
Karena itu, Wihadi menduga OJK memiliki niat tersembunyi dalam hal pelarangan perdagangan kripto. Di sisi lain, OJK menerapkan standar ganda yang masih membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan standar ganda. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Wihadi yang merupakan politikus Partai Gerindra itu.
Aturan OJK itu, kata Wihadi, akan membuat masyarakat resah karena nilai investasi kripto saat ini sudah mencapai triliunan rupiah per bulan. Dengan demikian, aturan OJK itu justru dikhawatirkan akan menimbulkan rush dan akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
“(Perdagangan) kripto tidak pernah membuat masyarakat mengadu atau merasa dirugikan. Justru dengan adanya aturan ini akan membuat masyarakat resah,” kata Wihadi.
Sebelumnya, OJK melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Padahal, jika merujuk kepada UU Perbankan khususnya pada Pasal 6 huruf n disebutkan, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a reply
