Komisi II DPR Bersama Berbagai Pihak Setujui 2 Rancangan Perbawaslu, Apa Saja?
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui 2 Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu 2024.
Rancangan Perbawaslu tersebut meliputi pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Satu lagi tentang Pengawasan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Dengan catatan agar Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kemendagri, KPU, dan DKPP,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/1).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan memasukkan bebeberapa usulan dari KPU, Kemendagri, dan DKPP untuk Rancangan Perbawaslu itu.
Selanjutnya, kata Bagja, Bawaslu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas Perbawaslu itu. “Pasti KPU akan diundang dalam rapat harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meneliti bersama berbagai hal yang disampaikan KPU,” kata Bagja.
Lebih jauh Bagja mengatakan, masukan dan arahan dari rapat sebelumnya di Komisi II akan menjadi baham serta pertimbangan dalam menyusun Perbawaslu. “Hal ini kami rujuk pada rapat yang lalu tentang PKPU pemungutan dan penghitungan suara, masukan dan menjadi bahan pertimbangan utama pembuatan Perbawaslu ini,” ujar Bagja.