
Komisi II Dukung Pelaksanaan PKPU soal Kuota Perempuan Minimal 30% di Legislatif

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia/Iconomics
Komisi II DPR mendukung pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 soal 30% keterwakilan perempuan pada tingkat legislatif. PKPU itu disebut secara tidak langsung membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi minimal 30% keterlibatan perempuan.
“PKPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten dan peraturan ini , saya kira juga relevan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran kepada seluruh partai politik,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Doli mengatakan, sejauh ini, seluruh partai politik yang sudah menyerahkan nama bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU, telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% itu. Berdasarkan data dari KPU, dari seluruh jumlah bakal caleg tersebut, sebesar 37,6% merupakan caleg perempuan.
Dengan demikian, kata Doli, PKPU tersebut telah mengakomodir keinginan sejumlah elemen masyarakat yang meminta keterlibatan perempuan di parlemen untuk ditingkatkan. Dan KPU dinilai tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran.
“Seperti disampaikan saudara-saudara kita kongres perempuan. Karena memang semua partai memahami dan menyadari itu semua,” ujar Doli.
Sebelumnya, KPU mengubah aturan keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2023. Perubahan itu dilakukan karena munculnya penolakan dari berbagai kalangan yang menilai bisa menurunkan kuota perempuan sekitar 30% di parlemen.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah rapat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa PKPU yang menyatakan pembulatan desimal ke bawah dapat mengurangi jumlah calon legislatif perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Karena itu, kata Hasyim, pihaknya mengubah Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang awalnya menyebutkan dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila 2 angka di belakang koma bilamana di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah.
“Jadi, diubah dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila 2 angka di belakang koma hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim.
Leave a reply
