KPU Hormati Putusan 5 Poin Bawaslu soal Partai Prima

0
215
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif pemilu. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara dengan nomor registrasi 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Partai Prima.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat pleno KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. “Kami hormati hak Prima. Kami juga menghormati putusan Bawaslu. Saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang hari ini,” kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).

Sementara itu, dalam pembacaan sidang putusan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan 5 poin putusan terkait perkara Partai Prima itu. Pertama, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif pemilu.

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administratif pemilu sebelum menggunakan Sipol paling lama 10 X 24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

Ketiga, memerintahkan terlapor untuk memverifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima. Keempat, memerintahkan terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Baca Juga :   Survei Ini Sebut Pembatalan Piala Dunia U-20 Bikin Elektabilitas PDI Perjuangan Tertekan

Kelima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

“Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua. Demikian sidang putusan laporan pelanggaran administratif pemilu dengan nomor registrasi 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023,” kata Rahmat.

Leave a reply

Iconomics