
KPU: Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Sesuai UU

Tangkapan layar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Iconomics
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendaftaran partai politik peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih sesuai jadwal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk dalam hal verifikasi dan penetapan partai politik.
Meski demikian, kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pihaknya mengatur satu hal yang berbeda untuk melengkapi mekanisme ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran dan penetapan partai politik.
“Tidak ada perubahan yang signifikan dibanding dengan peraturan KPU yang sebelumnya kecuali satu hal tentang kategorisasi 3 partai politik,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Hasyim mengatakan, soal penetapan, sebagaimana yang terdapat di Pasal 133 ayat 1 rancangan Peraturan KPU (PKPU), partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “KPU menetapkan partai politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dalam rapat pleno,” ujar Hasyim.
Sementara berdasarkan Pasal 133 ayat 2, kata Hasyim, ada 3 kategori partai politik yang ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Kedua, kata Hasyim, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Ketiga, partai politik yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi, walau untuk partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi tetapi penetapannya sebagai peserta pemilu juga bersamaan dengan 2 kategori yang lain,” kata Hasyim.
Pelaksanaan Pemilu 2024 terdiri atas beberapa tahapan antara lain 14 Juni 2022-14 Desember 2023 penyusunan peraturan KPU; 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; 29 Juli-13 Desember 2022 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; dan 14 Desember 2022 penetapan peserta pemilu.
Selanjutnya, 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 6 Desember 2022-25 November 2023 pencalonan anggota DPD; 24 April-25 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan 19 Oktober-25 November 2023 pencalonan presiden dan wakil presiden.
Kemudian, 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu; 11-13 Februari 2024 masa tenang; 14-15 Februari 2024 pemungutan suara; 15 Februari-20 Maret 2024 rekapitulasi hasil penghitungan suara; 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD; 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. Untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Sedangkan untuk penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD, DPRD kabupaten/kota, penetapan calon terpilih anggota DPD, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca-putusan Mahkamah Konstitusi
Apabila, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
Leave a reply
