Komisi II DPR dan Kemendagri Setujui PKPU Mekanisme Pemilu 2024

0
335
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rancangan PKPU itu berisi pendaftaran, verifikasi dan penepatan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa/kelurahan serta kecamatan yang terbaru milik Kemendagri. Juga termasuk 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama untuk memverifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Komisi II DPR meminta KPU agar sistem informasi partai politik (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon pemilihan umum,” ujar Doli di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Doli melanjutkan, sesuai Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Komisi II meminta KPU agar memberikan akses seluas-luasnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca Juga :   Peradi: UU Kejaksaan yang Izinkan JPU PK Timbulkan Kekacauan Hukum

Sebelumnya, DPR telah melakukan rapat paripurna yang menandakan penutupan sidang DPR. Akan tetapi, Komisi II diberikan keleluasaan untuk membahas tahapan Pemilu 2024 bersama pihak-pihak terkait penyelenggara Pemilu 2024.

“Kami pimpinan DPR memang mengizinkan di masa reses karena tadi sudah ditutup kepada Komisi II untuk bisa melakukan rapat di masa reses sehingga nantinya PKPU yang akan muncul atau yang akan dihasilkan itu sebelum tanggal 29 Juli memang PKPU yang sudah dikoordinasikan oleh DPR,” kata Ketua DPR Puan Maharani.

 

Leave a reply

Iconomics