Komisi VIII Setujui Usulan Kemenag Tambah Anggaran Operasional Haji Reguler
Komisi VIII DPR menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menambah anggaran operasional haji reguler sekitar Rp 1,5 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penambahan anggaran itu akan digunakan untuk biaya masyair haji reguler senilai Rp 1,463 triliun, biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya Rp 25,7 miliar dan selisih kurs kontrak penerbangan Rp 19,2 miliar.
“Komisi VIII telah mendapatkan penjelasan dari Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) soal proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M, baik persiapan di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Yandri mengatakan, pihaknya meminta Kemenag mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan ibadah haji dengan matang dan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh anggota dan pimpinan Komisi VIII.
“Menteri Agama (Yaqut) diminta untuk terus mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan, agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam,” ujar Yandri.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut mengapresiasi Komisi VIII karena menyetujui usulan penambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelenggaran ibadah haji pada tahun ini.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada, wakil ketua, dan para anggota Komisi VIII DPR dengan energi dan perhatian yang luar biasa kepada seluruh jemaah haji Indonesia pada khususnya. Kita semua bisa menyepakati kesimpulan atas penambahan biaya yang harus kita bayarkan demi berangkatnya jemaah haji,” kata Yaqut.